WahanaNews.co | Dalam menjalankan ibadah Ramadan tahun 2022 ini, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih terjadi Indonesia.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebutkan, bulan Ramadan tahun ini masyarakat diperbolehkan melaksanakan ibadah di masjid, baik itu sholat lima waktu, sholat tarawih dan kegiatan lainnya.
Baca Juga:
Tiga Agenda Paus Fransiskus Hari Ini, Kamis, 5 September 2024
Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas umum, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama BPBD DKI Jakarta dan relawan melakukan pembagian masker dan edukasi penerapan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal Jakarta pada Minggu, 10 April kemarin atau bertepatan dengan hari kedelapan pelaksanaan puasa Ramadhan.
"Adapun masker yang dibagikan kali ini berjumlah 16.000 masker, jumlah ini merupakan dua kali lipat dari jumlah masker yang telah dibagikan BNPB setiap harinya sejak Senin, 4 April lalu. Mengingat jamaah yang hadir di Masjid Istiqlal pada hari libur atau akhir pekan juga bertambah dari hari biasanya," ujarnya pada wartawan, Senin (11/4/2022).
Dia menambahkan, masker tersebut dibagikan tidak hanya kepada jamaah sholat Tarawih saja, namun BNPB sudah membagikan masker sejak sore hari pada jamaah yang telah hadir untuk melakukan buka puasa.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Antar Agama di Masjid Istiqlal 5 September 2024
Seperti diketahui, pengurus Masjid Istiqlal menyediakan ribuan makanan untuk masyarakat berbuka puasa. Selain itu masker dibagikan kepada pedagang dan warga masyarakat yang berada di Masjid Istiqlal.
"Tak hanya membagikan masker, BNPB juga selalu mengingatkan kepada masyarakat baik itu jamaah maupun pedagang untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama berada di Masjid Istiqlal maupun di luar masjid," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.