WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta larang Aparatur Sipil Negara (ASN) ambil cuti natal dan tahun baru 2022 untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan larangan itu sesuai dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"ASN dilarang cuti sesuai SE MenPAN-RB nomor 13 tahun 2021," kata Riza kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:
Berlakukan Sanksi, 3 Negara Ini Terang-terangan Larang Perayaan Natal
Riza berujar, dalam surat edaran itu, pemerintah pusat menginstruksikan agar ASN tidak bepergian maupun cuti selama hari libur nasional tahun 2021.
Selain itu, dia mengatakan instruksi ini selaras dengan keputusan pemerintah yang menghapus libur Natal pada 24 Desember 2021.
"Pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember 2021 atau menjelang hari Natal dan tahun baru," ujarnya.
Baca Juga:
Natal Berlangsung Khidmat, Suasana Kalimantan Timur Aman dan Lancar
Riza berharap, melalui larangan ini, Pemprov DKI dapat mengendalikan kasus COVID-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus di masa liburan.
"Jadi ini memang demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru COVID, karena mudik libur panjang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menghapus cuti natal dan tahun baru. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan cuti Natal dan tahun baru dilakukan untuk membatasi mobilisasi atau pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.