WahanaNews.co | Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secepatnya.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
STRP ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melintas
pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat.
"Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari
Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat
keterangan kerja). Agar tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian
menimbulkan masalah baru," kata Listyo dalam konferensi pers secara
virtual, Senin (5/7).
Listyo mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah
dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini
menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit,
petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan
panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.
"Selama masih belum ada itu, maka akan terjadi
perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang
karena terjadi perdebatan-perdebatan," ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat
Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal.
Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.
Menurut Anies, langkah tersebut juga menjadi salah satu
upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat
berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Surat ini diajukan oleh perusahaan sektor
esensial dan kritikal.
Pemerintah sejak Sabtu (3/7) menerapkan PPKM Darurat sebagai
upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturannya, kantor atau perusahaan yang
bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi
kapasitas 50 persen.
Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan
aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Untuk mendukung kebijakan itu, kepolisian membuat penyekatan
di 63 titik. Sebanyak 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik
rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi kemudian
menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.
Namun, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi
mobilitas masyarakat. Pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan ini membuat
kemacetan di sejumlah ruas jalan. [qnt]