WahanaNews.co | Guna mengantisipasi potensi bencana di Ibukota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) disetiap kelurahan di Jakarta untuk memetakan potensi bencana yang ada di tiap-tiap wilayah.
Hal tersebut berdasarkan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPBD yang terteda dalam Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2016.
Baca Juga:
Banjir Luas di Wilayah Utara Kotawaringin Timur Sebabkan Belasan Desa Terendam
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, dalam siaran pers yang dirilis Rabu (13/4) mengatakan, pasukan TRC yang diterjunkan disetiap kelurahan tersebut nantinya akan mendalami profil kelurahan dan menginventarisir setiap potensi bencana yang ada, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, dan sebagainya.
“Tim TRC juga akan ditugaskan untuk mendata sarana, prasarana dan segala aspek pendukung yang dibutuhkan ketika terjadi bencana. Mereka pun akan meninjau kembali lokasi-lokasi pengungsian yang sudah ditetapkan, untuk memastikan segala unsur pendukung siap dan layak ketika terjadi bencana, khususnya dalam aspek kesehatan, kedaruratan, dan logistik,” jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiap-siagaan segala unsur yang ada di tingkat kelurahan dalam merespons segala potensi bencana. Sehingga nantinya, diharapkan dapat mengurangi risiko bencana di masyarakat.
Baca Juga:
BPBD Sulteng dan Pemda Morowali Bergerak Lakukan Evakuasi di Kecamatan Bungku Timur
“Keselamatan warga merupakan yang terpenting bagi kami dalam menjalankan tugas” tegas Isnawa.
Selain itu, melalui tugas tersebut, diharapkan pasukan TRC juga semakin dekat dan lebih dikenal oleh masyarakat, seperti RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka sinergi untuk membangun budaya sadar bencana.
“Sinergitas ini sangat penting, sembari TRC mensosialisasikan layanan aduan kedaruratan Jakarta Siaga 112 kepada masyarakat” tutupnya.