Kasus ini mencuat setelah ZR melaporkan dua perkara berbeda ke Polres Batu, yakni dugaan perzinaan dan KDRT.
Perkara pertama adalah dugaan perzinaan antara ERK dengan seorang biduan asal Pasuruan berinisial MY (19).
Baca Juga:
ASN Pemprov Sumut Diminta Tingkatkan Kesadaran TBC, Masyarakat Juga Perlu Tahu!
Sementara perkara kedua adalah dugaan KDRT yang dialami ZR sendiri.
"Jadi ada dua kasus yang berbeda. Yang berjalan lebih dulu adalah kasus KDRT, di mana pihak laki-laki (ERK) sudah ditahan dan sidangnya sedang berjalan," ujar Solehoddin.
Ia menjelaskan, laporan perzinaan dibuat pada 1 Oktober 2024, sehari setelah ZR melakukan penggerebekan terhadap ERK bersama MY di salah satu hotel di Kota Batu pada 30 September 2024.
Baca Juga:
Pemkab Bekasi Dukung Gerakan Ayah Teladan, Dorong Keterlibatan Emosional Ayah dalam Keluarga
Sedangkan laporan KDRT menyusul pada 26 November 2024, diperkuat dengan bukti visum, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
"Korban didorong sampai jatuh, bagian organnya diperas hingga lebam, dan dikejar-kejar," ungkap Solehoddin mengenai bentuk KDRT yang dialami kliennya.
Saat ini, proses hukum untuk kedua kasus terus berjalan. Sidang kasus KDRT sudah memasuki tahap tuntutan, sementara berkas perkara perzinaan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21).