WAHANANEWS.CO, Batu - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu berinisial ERK kini menghadapi ancaman pemecatan setelah terseret kasus dugaan perzinaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencoreng citra abdi negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, memastikan pihaknya telah memproses pelanggaran indisipliner yang dilakukan ERK.
Baca Juga:
ASN Pemprov Sumut Diminta Tingkatkan Kesadaran TBC, Masyarakat Juga Perlu Tahu!
"Untuk persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti sekitar bulan Juli atau Agustus lalu. Yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran indisipliner berat," ujar Santi pada Sabtu (20/9/2025).
Sebagai sanksi awal, Pemkot Batu menjatuhkan hukuman pemotongan gaji, sehingga ERK hanya menerima setengah dari penghasilannya.
Santi menegaskan, keputusan final terkait status kepegawaian ERK, termasuk kemungkinan pemberhentian secara total, masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Baca Juga:
Pemkab Bekasi Dukung Gerakan Ayah Teladan, Dorong Keterlibatan Emosional Ayah dalam Keluarga
"Saat ini yang bersangkutan juga berada di lapas. Untuk keputusan selanjutnya seperti apa, diberhentikan total atau tidak, kami masih menunggu proses hukum yang ada sampai putusan pengadilan," jelasnya.
Mantan istri sah ERK berinisial ZR melalui kuasa hukumnya, Solehoddin, menyatakan pihaknya selain menempuh jalur hukum juga melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Batu.
"Dari pihak istri sudah melapor ke Inspektorat, sudah di-BAP, dan sudah ditindaklanjuti. Pihak Inspektorat juga menyatakan ini termasuk pelanggaran indisipliner berat dan menunggu proses hukum selesai untuk tindak lanjut lainnya," terang Solehoddin.
Kasus ini mencuat setelah ZR melaporkan dua perkara berbeda ke Polres Batu, yakni dugaan perzinaan dan KDRT.
Perkara pertama adalah dugaan perzinaan antara ERK dengan seorang biduan asal Pasuruan berinisial MY (19).
Sementara perkara kedua adalah dugaan KDRT yang dialami ZR sendiri.
"Jadi ada dua kasus yang berbeda. Yang berjalan lebih dulu adalah kasus KDRT, di mana pihak laki-laki (ERK) sudah ditahan dan sidangnya sedang berjalan," ujar Solehoddin.
Ia menjelaskan, laporan perzinaan dibuat pada 1 Oktober 2024, sehari setelah ZR melakukan penggerebekan terhadap ERK bersama MY di salah satu hotel di Kota Batu pada 30 September 2024.
Sedangkan laporan KDRT menyusul pada 26 November 2024, diperkuat dengan bukti visum, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
"Korban didorong sampai jatuh, bagian organnya diperas hingga lebam, dan dikejar-kejar," ungkap Solehoddin mengenai bentuk KDRT yang dialami kliennya.
Saat ini, proses hukum untuk kedua kasus terus berjalan. Sidang kasus KDRT sudah memasuki tahap tuntutan, sementara berkas perkara perzinaan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21).
Sebelum memilih jalur hukum, ZR sempat berusaha menyelesaikan masalah rumah tangga itu secara kekeluargaan, namun gagal, hingga akhirnya pernikahan yang sudah dikaruniai satu anak tersebut berakhir dengan perceraian dan laporan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]