WahanaNews.co | Polres Cianjur kembali memperpanjang pembatasan truk angkutan barang melintas di jalan. Pembatasan truk angkutan barang di Cianjur sesuai dengan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik.
Sebelumnya, aturan tersebut diberlakukan pada tanggal 17 April hingga 21 April dan 24 April hingga 26 April 2023. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi arus kemacetan pada mudik Lebaran.
Baca Juga:
Polisi Bekuk 3 Sindikat Judi Online di Cianjur, Omzet Mencapai Rp 200 Juta per Hari
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso membenarkan adanya pemberlakuan perpanjangan pembatasan bagi truk jenis angkutan barang di jalan tersebut. Ada beberapa jenis kendaraan barang yang tidak boleh melintas diwilayah Kabupaten Cianjur.
“Memang aturan yang membatasi kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, dan kendaraan yang membawa hasil galian seperti tanah, pasir, batu,” kata AKP Anaga Budiharso, kepada wartawan, Kamis (27/04/2023).
Menurutnya, pembatasan terhadap kendaraan jenis truk angkutan barang akan diberlakukan selama 4 hari lamanya. “Hal tersebut, diberlakukan pada hari Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB," terangnya
Baca Juga:
Pelajar di Cianjur Tembak Pacar yang Hamil hingga Tewas
Anaga mengatakan pelaksanaan aturan tersebut agar tidak terjadi kemacetan di sejumlah jalan di Kabupaten Cianjur. “Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus mudik Lebaran 2023,” pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.