WahanaNews.co | Kebutuhan petani terhadap pupuk subsidi yang saat ini dinilai langka menjadi polemik tersendiri di akhir tahun ini.
Berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia, dari 25 juta ton pupuk dibutuhkan, hanya 9,1 juta ton yang jumlah pupuk yang disubsidi berdasarkan alokasi anggaran pemerintah.
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Hal tersebut didasari oleh Permentan Nomor 10 tahun 2022. Di dalamnya juga telah dibatasi jenis komoditas penerima pupuk subsidi yang semula berjumlah 70, menjadi 9 komoditas dengan 3 kelompok bagian, 3 jenis tanaman pangan, 3 jenis tanaman hortikultura, dan 3 jenis tanaman perkebunan.
Gap tersebut cukup signifikan mengingat Indonesia dapat bertahan dari guncangan inflasi yang tengah melanda, salah satunya dengan ketahanan pangannya dari sektor pertanian.
Meski begitu, dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022 Pasal 12 ayat 5, disebutkan bahwa gubernur dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan realokasi di wilayah kewenangannya.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Sehingga pemerintah daerah memiliki kuasa untuk menambahkan alokasi pupuk subsidi yang sebelumnya telah ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan persoalan tersebut saat ini tengah dibahas dengan Dinas Pertanian Sumut.
"Yang pastinya kita akan mensupport, karena kita sedang gencar-gencarnya untuk meningkatkan hortikultura kita. Itu nanti kita bahas dan sudah dianggarkan dalam APBD," ujar Edy di Pasar Simpang Limun Medan, Selasa (27/12/2022).
Perihal dibatasinya jenis komoditas penerima subsidi, Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian Ali Jamil menjelaskan bahwa pemerintah ingin berfokus pada jenis tanaman yang berpotensi mendukung angka inflasi dan yang dapat mendorong angka ekspor Indonesia. [ast]