WahanaNews.co | Warga Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial DP (22) harus berurusan dengan polisi karena nekat membuat uang palsu.
Pembuatan uang palsu tersebut, awalnya terinspirasi dari tayangan yang ditonton oleh DP di jejaring sosial youtube.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Setelah menonton, DP pun mencoba membuat uang palsu tersebut dengan mendownload gambar pecahan uang 100.000 di google. Setelah mendownload, kemudian DP mengedit gambar uang pecahan 100.000 tersebut dan di cetak di kertas HVS menggunakan printer.
Setelah berhasil mencetak, DP mencoba membelanjakan uang palsu tersebut dengan membeli satu set Rokok Elektrik (Vape) senilai Rp. 3.000.000, di Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Saat sedang melakukan transaksi, penjual rokok elektrik tersebut curiga dengan uang yang dibayarkan oleh DP. Setelah diselidiki, ternyata DP membayar dengan uang palsu.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Seperti disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (15/2/2023).
"Tersangka ini berinisial DP mendownload uang pecahan 100.000 di google, kemudian diedit menggunakan Hp dan diprint menggunakan printer," ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kata Ariek, DP telah mencetak sebanyak 260 lembar uang pecahan 100.000.
"DP mencetak 260 lembar pecahan uang 100.000," katanya.
Kata Ariek, kasus ini terungkap saat DP melakukan transaksi jual beli Rokok Elektrik di Jalan Perjuangan.
"Uang tersebut dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli Vape seharga 3 juta, saat melakukan transaksi, korban mencurigai uang tersebut palsu," lanjutnya.
Dari hasil pengembangan, tambah Ariek, petugas berhasil mengamankan sisa uang palsu yang belum dibelanjakan, satu unit Hp, printer, dan kertas Hvs.
"Petugas mengamankan 220 lembar pecahan 100.000 sisa dari membeli vape, satu unit Hp, printer, dan satu rim HVS," tambahnya.
Saat ini DP harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal 244 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. [sdy]