"DP mencetak 260 lembar pecahan uang 100.000," katanya.
Kata Ariek, kasus ini terungkap saat DP melakukan transaksi jual beli Rokok Elektrik di Jalan Perjuangan.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Uang tersebut dibelanjakan oleh tersangka untuk membeli Vape seharga 3 juta, saat melakukan transaksi, korban mencurigai uang tersebut palsu," lanjutnya.
Dari hasil pengembangan, tambah Ariek, petugas berhasil mengamankan sisa uang palsu yang belum dibelanjakan, satu unit Hp, printer, dan kertas Hvs.
"Petugas mengamankan 220 lembar pecahan 100.000 sisa dari membeli vape, satu unit Hp, printer, dan satu rim HVS," tambahnya.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Saat ini DP harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal 244 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.