WahanaNews.co | Pria berinisial KB (22) ditangkap oleh pihak kepolisian karena terbukti membakar mimbar Masjid Raya Makassar. Polisi mengungkapkan motif pembakaran disebabkan oleh rasa sakit hari kepada pengurus masjid pada Sabtu (25/9/2021).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan pelaku kerap dilarang beristirahat di masjid itu. KB merupakan warga Jalan Tinumbu, Kota Makassar.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Pelaku membakar mimbar Masjid Raya didasari sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan keamanan masjid," kata Witnu.
Polisi menduga pelaku mengonsumsi zat mengandung narkotika saat melakukan aksinya. Namun, kata Witnu, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku.
"Pelaku sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya yang diatur dalam undang-undang narkotika. Ini yang kita lakukan pengembangan terhadap para pengedar narkoba," katanya.
Baca Juga:
Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba
Polisi juga menyita barang bukti berupa sajadah yang digunakan pelaku saat akan membakar mimbar masjid.
"Barang bukti sajadah untuk cepat terbakar di mimbar. Potong-potongan mimbar di Masjid Raya. Ada beberapa kitab suci Al-Qur'an yang ikut terbakar karena berada di sekitar mimbar," jelasnya.
Witnu mengatakan peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya terjadi pada Sabtu (2/9/2021) dini hari. Menurutnya tindakan tersebut adalah murni kriminal.