WahanaNews.co | Polrestabes Makassar akan membawa pelaku dengan inisial KB (22) pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.
"Itu (pelaku) mau dibawa ke psikiater, apakah penyidik akan cek ke psikiater, karena kalau soal gila seperti yang disampaikan Kapolres (Kombes Witnu) itu bukan ranah kami (polisi), tugas penyelidikan, bagian penyelidikan, keahliannya," ujar Kabag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, melalui sambungan telepon, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga:
Usai Dianiaya Pacar Ibunya, Bayi 11 Bulan di Makassar Meninggal
Selain itu, polisi akan meminta keterangan pihak keluarga pelaku. Hal ini untuk menguatkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.
"Bisa saja ke RS Dadi (RS Jiwa) tapi penyidik akan cek ahlinya. Kalaupun ada keluarga, misalnya pernah ada surat misalnya apakah keluarganya (pelaku) pernah (gila) apa suratnya, kita crosscheck apakah masih gila atau tidak, tapi ahli jiwa lebih paham," jelasnya.
"Dalam pemeriksaan nanti, ada saksi, misalnya dia bilang (gila) atau keterangan berubah-ubah, ada (ahli jiwa psikiater) apakah dia gangguan jiwa, penyidik akan minta keterangan ahli," jelasnya.
Baca Juga:
Ancam Sebar Video Tetangga Kos Setengah Bugil, Mahasiswa Ini Minta Jatah Hubungan Badan
Di tengah banyak sorotan, muncul wanti-wanti agar pembakar mimbar masjid itu tidak buru-buru disebut mengalami gangguan jiwa. Wanti-wanti itu salah satunya datang dari Ustaz Das'ad Latif. Ia mengingatkan masyarakat tak berprasangka dalam kasus ini.
"Kita ini telah berprasangka 'pasti dituduh mi sede gila' (dituduh lagi gila)," ucap Ustaz Das'ad saat hadir dalam jumpa pers kasus ini di Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9/2021).
Ustaz Das'ad pun mengatakan pihak kepolisian tentu tidak akan sembarangan mengatakan pelaku sebagai orang gila.