WahanaNews.co |Tersangka pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pria berinisial KB (22) terdeteksi positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Urine tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Patroli Masjid Saat Peringatan Maulid Nabi
"(Tes urinenya) positif narkoba," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Hasil tes urine tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan tes lanjutan, berupa tes darah dan rambut. Hal ini untuk memastikan akurasi tes narkoba terhadap tersangka.
"Hari ini kita akan periksa darah sama rambutnya di rumah sakit," ungkap Jamal.
Baca Juga:
Masjid Ashabul Kahfi Diresmikan, Wali Kota Maulana: Jadikan Masjid Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah
Tersangka Sudah Diduga Konsumsi Narkoba Sebelum Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar
Sebelumnya, tersangka memang dicurigai telah mengkonsumsi narkoba sebelum beraksi membakar mimbar Masjid Raya Makassar.
"Diduga pelaku sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (25/9).