Dia juga menyoroti meningkatnya pelanggaran yang dilakukan wisawatawan asing di Bali. Pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, misalnya penyalahgunaan visa investor hingga pelanggaran izin tinggal.
Lebih jauh lagi, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan banyak sekali penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA). Penyalahgunaan yang pertama adalah pemberian izin skala UMKM untuk usaha modal asing, hal ini dilarang secara hukum.
Baca Juga:
MJUGGp, TNKS, dan Candi Muaro Jambi sebagai Pilar Utama Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
Selain itu, banyak sekali usaha bermodal asing yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Ada sekitar 39,7% usaha orang asing di Bali tidak memenuhi persyaratan usaha.
"Hal ini jelas merugikan UMKM lokal. Saya dan jajaran di @dewanekonomi.id melihat, bila tidak segera ditangani, masalah-masalah ini dapat berdampak besar bagi pariwisata Bali ke depan," sebut Luhut.
DEN dan Bank Dunia, menurut Luhut, sedang menyiapkan studi komprehensif untuk merancang pengelolaan pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Dalam jangka pendek, ada beberapa langkah yang diusulkan DEN ke pemerintah, misalnya saja perbaikan sistem perizinan OSS, penegasan penegakan hukum bagi wisatawan yang melanggar, pengelolaan sampah yang terintegrasi, serta pengembangan transportasi publik di Bali.
Baca Juga:
Pentingnya Pendidikan dan Latihan di Sektor Pariwisata
"Saya berharap hasil pertemuan hari ini dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor, sehingga pariwisata tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan semakin memperkuat popularitas pariwisata Indonesia di mata dunia," papar Luhut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.