WahanaNews.co | Termakan emosi, Salah seorang pria berinisal E di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), membanting kucing milik tetangganya sendiri, RF. Akibatnya, E pun diduga dijerat dengan beberapa pasal.
Percekcokan antar tetangga ini berawal dari urusan sepele terkait ‘cuci kaki’.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelapor/korban dan para saksi di TKP serta petunjuk yang bersesuaian dengan unsur Pasal yang dipersangkakan," kata Kapolsek Kalideres AKP Oland saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV dan pakaian yang dikenakan saat pelaku melakukan keributan itu.
"Barang bukti recorder CCTV, kemudian baju yang digunakan pelaku, itu saja kurang-lebih," ujar Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika anak pelaku diminta RF untuk cuci kaki sebelum masuk ke kediamannya. Mendengar itu, E, ayah anak tersebut, lantas memarahi dan mencaci RF.
Keributan antara E dan RF yang terjadi pada Rabu (13/10/2021) itu terekam dalam CCTV. Dalam video CCTV terlihat E mendatangi konter korban, RF.
E tampak marah-marah dan menunjuk-nunjuk wajah RF. Tampak emosi, E juga melempar kucing piaraan RF ke lantai. Anak RF yang ada di gendongannya sampai menangis histeris. Peristiwa itu kemudian dilaporkan RF ke Polsek Kalideres.
Polisi menyebut ada 3 pasal yang dipersangkakan kepada E yang cekcok gara-gara 'cuci kaki'. Pasal-pasal tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 302 KUHP.
Dalam Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 berbunyi: "Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Sementara, Pasal 302 KUHP berbunyi:
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana."
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kepolisian sejak Jumat (15/10) malam. Polisi sebelumnya telah memeriksa dua orang saksi mata terkait peristiwa tersebut. [rin]