WahanaNews.co | Kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Bali Boozy Kitchen & Bar di Jalan Raya Batu Belig Kuta Utara, Bali, ditutup dan dipasangi garis polisi.
"Kita tindak tegas karena melanggar prokes," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Awalnya, Leo dan anggotanya bersama tim Satgas Penanganan COVID-19 menggelar patroli penerapan prokes di wilayah Kuta Utara, Sabtu (12/2) malam.
Patroli digencarkan mengingat Bali saat ini kembali berada dalam PPKM Level 3. Pada malam minggu itu, biasanya banyak warga dan wisatawan yang keluar rumah untuk nongkrong di tempat keramaian.
Saat melintas di Jalan Raya Batu Belig, tim Satgas menemukan sebuah bar yang ramai pengunjung.
Baca Juga:
Pemprov DKI Larang Klub Malam Buka Selama Bulan Ramadhan
Bahkan tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan, pengelola bar tidak menyediakan barcode aplikasi Pedulilindungi kepada pengunjung.
"Pengunjung lalu saya perintahkan untuk segera membayar lalu meninggalkan lokasi," papar Leo.
Setelah semua pengunjung bubar, pengelola diperintahkan menutup tempat usahanya. Saat itu juga garis polisi dipasang di depan bangunan bar. "Pemiliknya kita lakukan pembinaan," tutur Leo. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.