WahanaNews.co | Polisi meringkus 5 orang begal motor yang mengaku polisi gadungan di Kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Para pelaku menjual motor hasil curian ke Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
"(Motor curian) dibuang ke daerah Bogor. Dilempar ke sana," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Putra mengatakan para pelaku beraksi memanfaatkan kaus bertulisan 'Bareskrim Polri' dan sebuah lencana kewenangan Reserse Polri.
Putra menyebutkan para pelaku mengincar para pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, Polisi Selidiki Pelakunya Miliki Ratusan Kartu ATM
"Sebagian besar (pelaku) pakai alasan karena (korban) melanggar lalin," ujar Putra.
Pelaku juga menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan.
Pelaku berpura-pura akan membawa korban ke kantor polisi.
Namun kemudian korban ditinggal di pinggir jalan dan motornya dibawa kabur.
"Kemudian (korban) disuruh ikut. Korban kemudian ditinggal di pinggir jalan, sepeda motor dibawa kabur, serta barang korban lain seperti HP juga disikat pelaku," ungkap Putra.
Untuk diketahui, Kelima pelaku berinisial FF (22), DDW (22), DKP (20), HE (34), dan MAN (24) ditangkap pada Selasa (3/1) dan Rabu (4/1) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto.
Rizky mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan 3 laporan korban kepada polisi di waktu yang berbeda, yakni Kamis (8/12), Selasa (20/12), dan Jumat (23/12).
Dia mengatakan ketiga korban dibegal di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
7 Kali Beraksi
Rizky mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di tempat yang berbeda-beda.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," katanya.
Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor milik korban, sementara 5 unit motor lainnya telah dijual ke penadah di wilayah Depok yang tengah diburu polisi.
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah lencana kewenangan Reserse Polri, 1 buah unit handphone, dan 1 buah kaus hitam bertulisan 'Bareskrim Reserse'.
Akibatnya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kelima pelaku ditahan di Polsek Tambora. [rgo]