WahanaNews.co | Seorang pria di Bantul harus berurusan dengan polisi karena kelakuan bejatnya yang tega mecabuli anak kandungnya sendiri.
Pria bernama Nuryadi ini diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bantul. Diketahui, Nuryadi mencabuli anak kandungnya sejak kelas 6 SD hingga saat ini sudah SMK.
Baca Juga:
Senyum Bahagia Wilhelmi, Bayinya Bisa Keluar dari Rumah Sakit Setelah Sempat Tertahan Akibat Kendala Biaya
Tersangka juga pernah mencabuli adik iparnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
Polisi menyatakan, tersangka Nuryadi yang sehari hari-hari bekerja sebagai karyawan pande besi menderita kelainan seksual, yakni hypersex.
Nuryadi selama ini tinggal di Desa Hilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, Jogjakarta. Dia hanya tertunduk lesu dan malu saat digelandang ke kantor polisi.
Baca Juga:
BKKBN Sebut 57 Persen Ibu Melahirkan Alami Baby Blues
Pria berusia 51 tahun ditangkap polisi sebelum menjadi bulan bulanan warga desa yang marah lantaran dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berinisial FD sejak masih kelas 6 SD hingga kini gadis tersebut berusia 17 tahun.
Aksi pencabulan ini terungkap ketika FD yang saat ini menjadi siswa sebuah SMK di Bantul mengadukan tindakan bejat sang ayah kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
Sang guru kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus kampung tempat tinggal korban. Puluhan warga yang mendengar adanya kabar tersebut merasa geram dan mendatangi rumah pelaku.