Namun pelaku keburu diamankan polisi yang membawanya ke Mapolres Bantul untuk diamankan.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ini sempat tidak terungkap karena korban maupun ibunya hanya berdiam diri menerima perlakuan bejat sang ayah.
Baca Juga:
Wanita 70 Tahun Bisa Melahirkan, Inilah Sederet Kisah Kehamilan di Usia Tua
Hal tersebut diduga akibat ancaman atau intimidasi yang diberikan oleh pelaku kepada korban dan ibunya. "Karena korban merasa tertekan akibat pelaku terus meminta hal yang sama (hubungan seks), akhirnya korban curhat ke guru BK," ujarnya, Kamis (6/2/2022).
Nuryadi juga pernah memperkosa adik iparnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia berusia 6 tahun. "Pelaku melakukan pencabulan di rumah, yakni di dalam kamar," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di kantor polisi yang menghadirkan seorang psikolog, diketahui Nuryadi menderita kelainan seksual yakni hypersex. "Sudah satu kali menghamili adik istri," ujar Nuryadi saat ditanya Kapolres.
Baca Juga:
Geger! Siswi SMK di Medan Melahirkan Sambil Berdiri Dekat Warung, Bayi Ditinggalkan Tanpa Baju
Akibat tindak pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, polisi telah menetapkan ayah bejat ini sebagai tersangka. Nuryadi dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.