WAHANANEWS, SUMUT - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menjadwalkan pemeriksaan terhadap AL (19), wanita muda yang melahirkan sambil berdiri di sebuah warung Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, lalu ditinggal begitu saja.
Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma mengatakan, rencananya Senin (17/3/2025), AL akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam kasus ini, AL yang diketahui masih sekolah tersebut, diperiksa sebagai terlapor penelantaran anak.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Bona Taon Punguan Pomparan Tuan Mauli Dohot Boruna Medan 2025
"Iya, karena kondisinya masih sekolah dan baru selesai melahirkan, maka dengan pertimbangan jadwal pemeriksaan hari Senin sebagai terlapor," kata Dearma.
Dikatakannya, orang tua AL juga akan membuat Laporan Polisi dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Sebab, anaknya diduga sebagai korban pencabulan hingga hamil dan melahirkan.
"Orang tua terlapor sudah datang, bersedia menghadirkan anaknya, dan akan membuat laporan tentang perbuatan cabul anaknya sebagai korban," ungkapnya.
Baca Juga:
Penggugat Perkara Telah Dua Kali Mangkir Dari Persidangan di PN Medan.
Kronologis terungkapnya kasus tersebut berawal dari video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang wanita melahirkan sambil berdiri di warung beredar hingga menjadi viral.
Belakangan diketahui identitas wanita dan lokasi yang berada di dalam video tersebut. Wanita di dalam video tersebut diketahui seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AL (19). Dia terekam kamera melahirkan sambil berdiri di warung es dawet Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
AL melahirkan dalam kondisi berdiri pada Senin (10/3/2025) malam lalu. Usai melahirkan, AL malah membuang bayinya di samping rumah warga dengan kondisi tanpa sehelai benang pun yang menyelimuti tubuh mungilnya.