WahanaNews.co | Keberadaan Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat masih menyimpan sebuah permasalahan.
Amaq Maye, warga Desa Mertaq, Lombok Tengah, NTB, kembali memagari lahan di Dusun Bangah, Desa Rembitan. Pasalnya, lahan tersebut akan dijadikan akses jalan dari Pantau Aan menuju Sirkuit Mandalika.
Baca Juga:
Pertamina Mengajak Konsumen Rasakan Pertamax Turbo di Sirkuit Mandalika
Pemagaran tersebut merupakan kali ketiga setelah penantian Amaq Maye terkait lahan tak kunjung dibayar oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan Mandalika. Lahan seluas 12 hektar yang dipagari itu diklaim Amaq Maye sebagai miliknya.
"Saya mewakili keluarga, ini pemagaran sudah ketiga kalinya karena belum ada penyelesaian dari ITDC. Pemagaran pertama dibongkar, begitu pun pemagaran kedua," kata Sahnan, keponakan Amaq Maye, saat ditemui pada Selasa (4/1/2022).
Pemagaran kedua sebelumnya dilakukan pada September 2021. Kala itu Amaq Maye menyebutkan tanahnya belum dibayar sepeser pun oleh ITDC.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
"Sudah dua kali kami melakukan aksi seperti ini, tapi perusahaan tidak pernah merespons, kami tidak pernah melihat bayaran serupiah pun," kata Amaq Maye ditemui di lokasi pemagaran waktu itu.
Menurut Sahnan, pamannya itu telah menguasai lahan sejak masih berupa hutan pada tahun 1967.
Namun kemudian lahan tersebut diklaim ITDC sebagai bekas tanah lembaga permasyarakatan (lapas) dan disebut sudah diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Padahal, kata dia, berdasarkan peta tahun 1993, lapas tersebut berjarak 100 meter dari lahan milik Amaq Maye.
"Kalau dari gambar peta 1993 itu, lapas itu luasnya satu hektar 94 are, dari titik tanah lapas, dengan tanah ayahanda kami (Amaq Maye) itu sekitar 100 meter, nah tanah kami ini yang diklaim sama ITDC," kata Sahnan.
Sementara itu, Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan pemagaran tersebut di lahan HPL nomor 49 milik ITDC.
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther dalam keterangan tertulis.
Esther mengatakan, lahan yang diklaim Amaq Maye dan keluarga merupakan lahan bekas lapas yang sudah dilepaskan kepada ITDC.
"Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN). [bay]