WahanaNews.co, Garut - Kasus Anggota Satpol PP Kabupaten Garut berikan dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka terus bergulir meski sanksi 3 bulan skorsing terhadap pelaku sudah dijatuhkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syah mengatakan sanksi tersebut merupakan urusan internal Satpol PP. Sementara Bawaslu Garut, memiliki mekanisme sendiri.
Baca Juga:
Soal Polisi Tangkap Istri yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali Buka Suara
"Peraturan Bawaslu nomer 7 Tahun 2022 yang akan digunakan kita untuk mengatur mekanisme penanggulangan pelanggaran Pemilu," kata Ahmad saat ditemui di Kantor Bawaslu Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (4/1/2024).
Menurut Ahmad, saat ini Bawaslu Garut sedang mengkaji pasal yang bisa disangkakan terhadap pelaku perekam video dukungan terhadap Cawapres Gibran.
"Tetap akan akan diproses. dijerat UU No.7 Pasal 280 ayat 1 kampanye menggunakan fasilitas pemerintah karena masih berseragam lengkap," ungkapnya.
Baca Juga:
Video Viral di Medsos Terkait Pembebasan Anggota KKB adalah Hoaks, Kapolres Puncak Jaya akan Jerat Pelakunya UU ITE
Menurut Ahmad, meski pelaku merupakan pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Garut namun masih masuk entitas pemerintah.
"Karena bukan ASN maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 280 ayat 1. Sementara jika pelakunya ASN akan dikenakan Pasal 280 ayat 3. Ancaman hukuman pidana, 1 Tahun dan denda Rp 12 juta," ujar Ahmad.
Saat ini, kata Ahmad, Bawaslu Garut telah membentuk tim dan melakukan penelusuran data-data pelaku perekaman video.