WahanaNews.co | Dukun
berinisial S (39) saat ini harus mendekam di balik jeruji besi untuk
mempertanggungjawabkan kelakuannya yang di luar batas. Dengan dalih ritual
penyatuan raga, 9 gadis belia telah termakan bujuk rayunya.
Baca Juga:
Pengakuan Dukun Santet di Tangerang Selatan, Punya Senpi Hingga Digerebek Warga
"Dia mengetahui keluhan-keluhan dari korban, karena dia
tanya dahulu ke teman-teman yang lain. Misalnya keluhan putus sama pacar,
kemudian sering halusinasi atau yang lain-lain banyak yang lain," kata
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis
(26/11/2020).
"Kemudian itu (informasi dari teman korban) diceritakan
kepada korban. Jadi dia pelajari dulu dari temen-temen yang lain tentang korban
ini," tambahnya. Dengan berbekal informasi tersebut, pelaku lantas
berlagak mengetahui segala permasalahan korban. Termasuk mengaku bisa
mendeteksi makhluk halus yang mengganggu korban.
Korban yang terbuai dengan kekuatan supranatural pelaku, tak
dapat menolak saat ritual pendeteksian melalui tangan dengan menggerayangi
tubuhnya. "Dia mengatakan bisa mengobati, mendeteksi (makhluk halus) itu.
Sebenarnya sudah tahu dari teman yang lain," tandasnya.
Baca Juga:
Rumah Dukun di Tangsel Digerebek Warga, Ditemukan Foto Ditusuk-tusuk dan 2 Pucuk Senpi
Sementara untuk mengusir makhluk tak kasat mata itu, pelaku
menyampaikan diperlukan ritual khusus berupa penyatuan raga (bersetubuh).
"Dia tidak buka praktik (perdukunnan). Setelah kita tanya, tersangka tidak
punya kemampuan ini dan hanya berpura-pura untuk mengelabui korban,"
terangnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban, dan mobil bernopol H 7765
AM milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal
81 ayat 1 dan atau pasal 76 E junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan
Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15
tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.