WahanaNews.co | Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Direktorat Lalu Lintas kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Selasa (14/11/2023).
Melansir dari media sosial X akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga:
Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di 5 Lokasi Jakarta, Cek di Sini!
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini:
Jaktim (Mall Grand Cakung).
Jaksel (Kampus Trilogi Kalibata).
Baca Juga:
Warga Bogor Bisa Perpanjang SIM di Satpas atau Layanan SIM Keliling
Jakut (LTC Glodok).
Jakbar (Mall Citraland).
Jakpus (Kantor Pos Lapangan Banteng).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.