WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan razia rokok illegal di sejumlah warung kelontongan yang ada di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumeedang, Jawa Barat.
Dari Razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan puluhan bungkus atau ribuan batang rokok tembakau ilegal non bea cukai.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Kegiatan operasi terfokus pada razia peredaran penjualan rokok ilegal non bea cukai jenis tembakau di wilayah Sukasari," ujar Kabid PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal, kemarin.
Dari hasil operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan sekitar 52 bungkus atau 1040 batang rokok illegal.
"Rokok ilegal yang berhasil kami sita ada berbagai merk, seperti Guci, Vios dan Das. Itu kami dapatkan dari 6 toko di Kacamatan Sukasari," terangnya.
Baca Juga:
Kantor Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
Sedangkan, lanjut Rizzal, pemilik toko yang menjual rokok Ilegal tanpa pita cukai tembakau, akan diberikan sanksi Administrasi oleh Penyidik dari Bea Cukai serta peringatan untuk tidak melakukan hal yang serupa.
"Juga mereka diedukasi mengenai pita cukai tembakau dan sekaligus sosialiasi dengan penempelan stiker akan ciri-ciri rokok yang melanggar," ungkapnya.
Sementara itu, dengan adanya peredaran rokok ilegal non bea cukai tersebut tentu akan membuat negara mengalami kerugian.