WahanaNews.co |
PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi
Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Kerjasama
keduanya dilakukan guna mendukung gerakan berantas pungli di daerah tersebut.
Baca Juga:
PLN CSR Awards 2025: PLN Raih 43 Penghargaan dan Predikat Platinum SDGs
"PLN
sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di lingkungan kerja,
serta mengimplementasikan prinsip-prinsip good
corporate governance dengan menerapkan 4 No"s, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality," kata GM PLN Suluttenggo, Leo
Basuki, di Manado, Rabu (16/6/2021).
Dia
mengatakan, terkait pungli ini, PLN secara proses bisnis telah mengembangkan
sebuah layanan aplikasi, yaitu PLN Mobile,
yang dapat diakses oleh masyarakat secara mandiri kapan saja dan di mana saja.
"Hal
ini tentunya akan mencegah potensi pungli yang dapat terjadi pada saat
masyarakat ingin menikmati layanan PLN," ucap Leo.
Baca Juga:
PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 untuk Transisi Energi Nasional
PLN,
katanya, akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan
masyarakat di Wilayah Suluttenggo.
Asisten
Pengawasan Kejati Sulut, Fatkhuri, menerangkan bahwa pihaknya berterima kasih untuk
kesempatan yang diberikan dalam rangkaian sosialisasi gerakan SaBer (Sapu
Bersih) pungli di PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo.
Ke
depannya, antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sepakat untuk mengawal
gerakan ini dengan terus mengedepankan prinsip integritas, sehingga
potensi-potensi pungli dapat dicegah bersama. [dhn]