WahanaNews.co | Petugas kepolisian dari Polres Bantul meringkus seorang pemuda berinisial HE (23) warga Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, lantaran telah membuat laporan palsu terkait kasus klitih atau kekerasan jalanan yang dialaminya. HE yang mengaku menjadi korban klitih, diketahui menyayat lengannya menggunakan pisau cutter agar viral di medsos.
Kapolres Bantul AKBP Ikhsan mengatakan, pelaku membuat laporan ke polisi pada Selasa (28/12) lalu. Pelaku mengaku menjadi korban klitih di daerah Jalan Bibis, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.
Baca Juga:
Kelompok 90 KKN UMBY Merajut Keakraban Dengan Warga di Padukuhan Gunung Kunir
Saat itu, kata Ikhsan, pelaku mengaku melintas di Jalan Bibis disalip oleh tiga pengendara motor yang berboncengan. Kemudian tiga pengendara motor ini berbalik arah, mengejar dan membacok tangan pelaku HE.
"Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kasihan. Kita lakukan penyelidikan tapi ternyata dari rekaman CCTV ternyata peristiwa yang dilaporkan HE tidak ada," katanya, Rabu (29/12).
"Menurut keterangan saksi dan rekaman CCTV serta pengakuan pelaku diketahui pelaku melukai tangannya sendiri dengan pisau cutter di salah satu minimarket di Bibis, Bangunjiwo. Pelapor kemudian mengakui kalau laporannya itu palsu. Jadi tidak ada kejahatan jalanan yang dialami oleh pelapor," tegas Ikhsan.
Baca Juga:
Mbah Benu Pimpinan Jemaah Aolia Ternyata Sempat Kuliah di Fakultas Kedokteran UGM
Ikhsan menuturkan, dari keterangan pelaku diketahui nekat membuat laporan palsu demi viral di media sosial.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melukai diri sendiri dengan maksud agar kasus bohong ini viral di media sosial," tuturnya.
Dia merinci pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti ini diantaranya 1 unit motor, 1 pisau cutter dan 1 potong pakaian.
"Kita sangkakan dengan Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkas Ikhsan. [fik]