WahanaNews.co | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah sedang disorot. Hal itu lantaran para wakil rakyat menghabiskan anggaran miliaran rupiah untuk honor sebagai narasumber di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh dinas terkait.
Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Blora, Iwan Krismiyanto mengatakan honor anggota dewan sebagai narasumber pada suatu acara tarifnya mencapai Rp 1 juta per satu jam.
Baca Juga:
Pilkada 2024: KPU Sebut Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 ribu
"Narasumber tergantung jamnya, kita DPRD by jam, per jamnya satu juta (rupiah)," ucap politikus Partai Demokrat tersebut seperti dilihat dari instagram @bloraupdates, Selasa (27/12/2022).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blora, Pujiariyanto mengatakan dalam empat bulan pada tahun 2022, anggaran sebanyak Rp 2,5 miliar dihabiskan untuk membayar honor anggota dewan sebagai narasumber.
"Rp 2,5 Miliar hanya untuk empat bulan," ucap Pujiariyanto saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum mengatakan anggaran miliaran rupiah untuk membayar honor narasumber tidak perlu dipermasalahkan.
"Iya enggak masalah karena sesuai regulasi. Itu regulasinya sudah ada, kita melaksanakan tugas sesuai aturan," ucap Dasum dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
Menurut politikus PDI-P tersebut, honor wakil rakyat sebagai narasumber tidak hanya dilakukan oleh DPRD Blora, tetapi juga para anggota dewan di daerah lainnya.
"Semuanya juga melaksanakan enggak hanya di sini (Blora) saja, di seluruh Indonesia dan itu aturannya langsung dari presiden," kata dia.
Namun, saat dikonfirmasi perihal honor narasumber yang nilainya Rp 1 juta per jam, Dasum enggan menyebutkan secara detil.
"Ya kisaran itu, dan itu ada aturannya, tidak boleh melebihi dari provinsi," ujar dia.
Terkait dengan besarnya tarif honorarium narasumber, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
Narasumber atau pembahas berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat atau dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
Apabila anggota DPRD kabupaten setara dengan eselon dua, maka sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 itu honorarium narasumber pejabat eselon dua atau yang disetarakan berhak mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per orang per jam. [rna]