WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap seorang kurir berinisial MI yang berprofesi sebagai petani dengan menyita barang bukti berupa sabu seberat 400,177 gram.
Plh.Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa (23/5/23) menjelaskan bahwa awal mula penangkapan tersebut pada hari Senin (8/5/23) sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekamo Hatta, Banten.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
"Diketahui MI membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Tangerang dengan modus disembunyikan di celana dalam miliknya," kata Rachmad.
Ia menyebutkan, untuk modus tersangka dalam menyembunyikan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam celana yang dipakai atau dikenakan oleh pelaku sebagai upaya mengecoh petugas pemeriksaan bandara.
"Setelah itu, narkotika tersebut dipindahkan ke dalam tas milik tersangka," tuturnya.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
Namun, kata dia, upaya yang dilakukan oleh pelaku diketahui petugas BNNP Banten yang bekerjasama dengan BC KANWIL Banten dan otoritas keamanan Bandara (AVSEC Bandara).
"Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang dibawa oleh MI tersebut di ruang perkantoran AVSEC Area kedatangan teminal 2 Bandar Udara Interasional Soekarno-Hatta Tangerang Provinsi Banten dan pada saat itu petugas menemukan barang bukti Narkotika berupa satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning yang didalamnya berisikan empat buah kantong plastik berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam tas miliknya," jelasnya.
Adapun dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Banten berhasil menyita barang bukti narkotika sabu seberat 400.177 gram dan 2 buah celana dalam merk Levis yang terdapat lakban kertas kuning dan uang tunai Rp6.602.000.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya pun menyangkakan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dari hasil ungkap ini dapat menyelamatkan 1.600 (Seribu Enam Ratus) Orang Generasi Penerus Bangsa," kata dia.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.