WahanaNews.co I Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)
Pematangsiantar menangkap tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu di tempat
yang berbeda.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Ketiga pelaku IRL (42) warga Jalan Viyata Yudha Ujung,
Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kemudian TFA (50) warga
Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan KH
(40) warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan
Maimun, Kota Medan.
"Perannya tersangka IRL sebagai kurir, Sedangkan TFA
dan KH berperan sebagai bandar," kata Kepala BNNK Drs. Tuangkus Harianja
dalam press release yang diterima WahananaNews, Kamis (22/7/2021)
Baca Juga:
Tujuh Remaja Diamankan Polisi karena Diduga Akan Tawuran di Pematangsiantar
Dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba itu, BNNK
menyita belasan paket sabu berbagai ukuran dengan total seberat 24,29 gram,
sejumlah bungkusan plastik klip kosong, buku rekening dan ATM Mandiri, 1 blok
slip penarikan kosong, kereta Yamaha Mio tanpa plat, 3 unit handphone dari berbagai
merek serta uang tunai senilai Rp 2,1 juta.