WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada ratusan perusahaan truk setelah pelanggaran aturan pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran terungkap masif, bahkan sejumlah kendaraan kedapatan dalam kondisi Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi ODOL,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Imbau Pemudik Manfaatkan WFA agar Arus Mudik Lebaran 2026 Lebih Merata
Temuan tersebut memicu tindakan tegas dari Kemenhub dengan mencatat sebanyak 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran, Senin (23/3/2026).
“Berdasarkan data yang ada, terdapat 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional dan ada yang melanggar hingga tiga kali,” ujarnya.
Selama periode H-8 hingga hari H Lebaran, PT Jasa Marga mencatat ribuan kendaraan angkutan barang telah dialihkan dari sejumlah ruas tol utama guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub dan Pemprov DKI Siapkan Posko hingga Rekayasa Lalu Lintas
Pengalihan itu mencakup 3.968 kendaraan di 17 ruas tol dan 54 titik, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Batang-Semarang, Solo-Ngawi, dan Surabaya-Gempol.
Truk milik sejumlah perusahaan tercatat paling sering melanggar, di antaranya PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF, sehingga menjadi sorotan dalam penegakan aturan tersebut.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegas Aan.