WahanaNews.co | Keluarga ahli waris Gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Mereka tak terima gedung bersejarah tersebut didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan tanpa persetujuan ahli waris.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Ajak Warga Hadirkan Kasih Natal dan Solidaritas di Tengah Bencana
"Tapi jangan Pemkot Medan mengklaim sepihak bahwa gedung itu aset Pemko. Padahal gedung itu tengah bersengketa. Alas haknya mana? Karena itu, kami selaku ahli waris akan memperjuangkan hak kami sebagai pemilik," kata Ismail, salah satu keluarga ahli waris, Selasa (11/07/23).
Saat ini sidang perdana gugatan itu sedang digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn. Para ahli waris mendatangi pengadilan seraya membentangkan spanduk.
Gedung Warenhuis yang berada di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan bekas supermarket pertama di Kota Medan. Bobby Nasution mengklaim bangunan bersejarah itu sebagai aset Pemkot Medan.
Baca Juga:
Karena Belum Panggil Bobby Penyidiknya Diadukan ke Dewas, KPK Buka Suara
Saat ini bangunan tersebut tengah direvitalisasi menjadi pusat expo khususnya bagi UMKM dan anak-anak muda kreatif Kota Medan. Belakangan, Gedung Warenhuis diklaim milik Dalip Singh Bath. Karena itulah ahli waris menggugat Wali Kota Medan dan BPN Medan.
Sementara itu, Bambang Hermanto selaku kuasa hukum ahli waris mengingatkan Pemkot Medan agar menghadapi proses hukum yang sedang diajukan di Pengadilan.
Dia menegaskan bahwa keluarga ahli waris tak pernah mengalihkan ke pihak manapun.