WahanaNews.co | Keluarga ahli waris Gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Mereka tak terima gedung bersejarah tersebut didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan tanpa persetujuan ahli waris.
Baca Juga:
Dampingi Bobby Blusukan di Pasar Pagi, Martinus Lase: Golkar Gunungsitoli Siap Menangkan Bobby-Surya
"Tapi jangan Pemkot Medan mengklaim sepihak bahwa gedung itu aset Pemko. Padahal gedung itu tengah bersengketa. Alas haknya mana? Karena itu, kami selaku ahli waris akan memperjuangkan hak kami sebagai pemilik," kata Ismail, salah satu keluarga ahli waris, Selasa (11/07/23).
Saat ini sidang perdana gugatan itu sedang digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn. Para ahli waris mendatangi pengadilan seraya membentangkan spanduk.
Gedung Warenhuis yang berada di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan bekas supermarket pertama di Kota Medan. Bobby Nasution mengklaim bangunan bersejarah itu sebagai aset Pemkot Medan.
Baca Juga:
Blusukan di Pasar Pagi, Bobby Ajak Masyarakat Gunungsitoli Pilih yang Terbaik
Saat ini bangunan tersebut tengah direvitalisasi menjadi pusat expo khususnya bagi UMKM dan anak-anak muda kreatif Kota Medan. Belakangan, Gedung Warenhuis diklaim milik Dalip Singh Bath. Karena itulah ahli waris menggugat Wali Kota Medan dan BPN Medan.
Sementara itu, Bambang Hermanto selaku kuasa hukum ahli waris mengingatkan Pemkot Medan agar menghadapi proses hukum yang sedang diajukan di Pengadilan.
Dia menegaskan bahwa keluarga ahli waris tak pernah mengalihkan ke pihak manapun.
"Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Singh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor BPN Kota Medan," ujar Bambang mewakili ahli Waris.
Bambang juga meminta Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis.
Dia khawatir kegiatan revitalisasi di Gedung Warenhuis akan menghilangkan nilai sejarahnya.
"Apalagi, pihak ahli waris menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menghukum pihak Pemko untuk mengganti berbagai kerusakan yang terjadi pada bagian gedung kepada ahli waris. Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp6 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun," kata dia.[eta/CNN]