"Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Singh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor BPN Kota Medan," ujar Bambang mewakili ahli Waris.
Bambang juga meminta Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis.
Baca Juga:
Dampingi Bobby Blusukan di Pasar Pagi, Martinus Lase: Golkar Gunungsitoli Siap Menangkan Bobby-Surya
Dia khawatir kegiatan revitalisasi di Gedung Warenhuis akan menghilangkan nilai sejarahnya.
"Apalagi, pihak ahli waris menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menghukum pihak Pemko untuk mengganti berbagai kerusakan yang terjadi pada bagian gedung kepada ahli waris. Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp6 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun," kata dia.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.