WAHANANEWS.CO - Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial BAI, warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, diduga menjadi korban malpraktik sunat laser yang dilakukan oleh seorang perawat bernama Yogi Nofranika di sebuah klinik setempat pada Sabtu, (19/04/2025).							
						
							
							
								Prosedur sunat itu menyebabkan pendarahan hebat pada alat kelamin korban.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								“Terjadi pendarahan aktif (darah tidak berhenti) pada alat kelamin korban,” jelas Kapolres Kerinci AKBP Arya T. Brachmana.							
						
							
							
								Setelahnya, korban harus dirujuk ke tiga rumah sakit berbeda di Sumatera Barat, dan baru bisa ditangani di RS M. Djamil Padang, tempat ia menjalani lima kali operasi.							
						
							
							
								Hingga kini, korban masih belum bisa buang air kecil secara normal dan merasakan sakit setiap kali ingin melakukannya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Antik Siginjai 2025, Polda Jambi Amankan 247 Tersangka
									
									
										
									
								
							
							
								Pihak korban dan perawat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.							
						
							
							
								Arya mengatakan, “Salah satu isi dari perdamaian yaitu pihak Yogi akan bertanggung jawab untuk biaya pengobatan korban.”							
						
							
							
								Yogi disebut telah menanggung biaya operasi pertama dan kedua, serta transportasi untuk operasi ketiga sampai kelima, yang biayanya ditanggung BPJS.