WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP yang tertemper KRL jurusan Cikarang-Jakarta di Bekasi Timur baru bekerja selama tiga hari sebelum kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu diketahui penyidik usai memeriksa RRP dua kali pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4) kemarin.
Baca Juga:
Vlogger Tuntut Resto Rp16,5 Miliar, Buntut Insiden Ditabrak Mobil Saat Review Makanan
"Dari hasil keterangan sopir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026) mengutip CNN Indonesia.
Kecelakaan taksi tertemper KRL terjadi pada Senin 27 April 2026. Dengan demikian Sopir taksi baru bekerja selama tiga hari.
Budi mengatakan RRP juga mengaku baru menjalankan pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.
Baca Juga:
Petir Jadi Pemicu Kebakaran di PLTU Labuhan Angin
"Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sign, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut kasus kecelakaan itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ini sudah naik tingkat ke tahap penyidikan," jelasnya.