WahanaNews.co | Wali
Kota Bandung Oded M Danial akhirnya memperketat aktivitas warga di sejumlah titik
keramaian Kota Bandung. Dia memberlakukan kebijakan itu mulai 17 Juni hingga 1
Juli 2021.
Baca Juga:
Inovasi Bangun Nusantara, LLDIKTI Wilayah IV Punya Program Perguruan Tinggi Membangun Desa
Hal itu dilakukan lantaran tingginya kasus corona di Kota
Bandung dan juga lonjakan bed occupancy rate (BOR) yang mencapai 89,7 persen.
"Melihat kondisi kekinian, maka regulasi di Kota
Bandung akan disesuaikan. Tempat hiburan
dan tempat wisata ditutup restoran hanya melaksanakan take away," ujar
Oded di kantornya, Rabu (16/6).
"Jam operasional aktivitas ekonomi seperti mal,
restoran, toko modern, dan PKL, sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Kecuali aktivitas di pasar tradisional sampai dengan pukul 10.00
WIB," kata Oded.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Oded juga mengeluarkan imbauan kepada instansi dan
perusahaan untuk kembali menerapkan work from home (WFH) 50 persen.
Selain itu, dia juga membatasi kapasitas tempat ibadah.
"Dan pembatasan kegiatan pengajian dan lain-lain hanya dapat dilakukan
secara online," ujar Oded.
Oded mengatakan, kasus corona di Kota Bandung terjadi
lonjakan yang sangat signifikan sejak 15 Mei 2021 hingga 15 Juli 2021. Namun
dia tidak menjabarkan angka kenaikannya.