WahanaNews.co | Menindak lanjuti keluhan konsumen PDAM yang harus membayar dengan harga tinggi di rumah kosong, Sekretaris Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat Mpi T Ruswendy menyampaikan terkait undang-undang yang melindungi konsumen.
Mpi memaparkan, ada dua hal yang bisa mempidanakan pelaku usaha khususnya PDAM, sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Hampir Sebulan, Warga Gunungsitoli Pelanggan PDAM Menjerit
Seperti tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 18.
"Itu terkait pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Jadi jika ada kerusakan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tapi dibebankan terhadap konsumen itu kena oleh pasal ini. Untuk sanksi ada di pasal 62, yakni kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujarnya, Rabu (28/12/2022).
Kaitannya dengan PDAM, lanjut Mpi, ketika air tidak digunakan dan kemudian harus bayar sekian ratus ribu, berarti ada hal yang tidak baik-baik saja.
Baca Juga:
Azhari Tinjau UPTD PDAM Jontor dan PDAM Tirta Salam, Minta APH Bertindak Cepat
"Disini tugas dari PDAM untuk memberikan pelayanan yang baik. Tadi ada dana pemeliharaan Rp 10 ribu, kenapa tidak dipergunakan," ungkapnya.
Selain itu, hal lain yang dapat mempidanakan PDAM adalah masalah alat. Dimana sudah ada aturan yang membatasi masa pakai alat meteran air PDAM.
Dalam aturan tersebut dikatakan jika masa tera alat meteran PDAM hanya bisa digunakan selama 5 tahun. Jika lebih dari 5 tahun, hal itu dinyatakan telah melanggar.