Seperti yang diungkapkan salah satu sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, ada sejumlah masyarakat di wilayah Lingkungan Cipeuteuy, Panyingkiran, Kecamatan Sumedang Utara telah menggunakan alat meteran PDAM selama puluhan tahun belum diganti.
"Jika meteran air masa tera nya sudah habis, ternyata masih di gunakan itu bisa kena sangsi pidana. Masa tera itu 5 tahun untuk PDAM. Kalau PLN 10 tahun. Kalau masalah itu memang harus ada yang melaporkan. Namun, kalaupun tetap tidak ada yang melaporkan, tapi aturan harus tetap dijalankan dengan membayar denda ke negara," tuturnya.
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Hampir Sebulan, Warga Gunungsitoli Pelanggan PDAM Menjerit
Diketahui, salah seorang pemilik rumah di Perum Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Lia menyebutkan jika rumahnya telah berbulan-bulan kosong dan tidak ada yang menempati. Akan tetapi mendapat tagihan air dengan nilai fantastis.
Yakni Rp 306.300 untuk pembayaran bulan September, Rp 414.700 untuk bulan Oktober dan Rp 424.100 untuk pembayaran bulan November. Sedangkan, posisi rumah baru di isi sejak awal bulan Desember 2022.
"Yang bulan September saya bayar via transfer. Karena katanya ada yang bocor dan akhirnya dibetulin. Walaupun saya tidak tahu apakah benar atau tidak. Tapi saya sudah bilang ke PDAM nya kedepannya selama kosong hanya mau bayar bebannya saja. Dan pihak PDAM meng-iya kan. Tapi malah tetap saja tagihannya besar," ujar Lia.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.