WahanaNews.co | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap sopir truk sedot WC yang kedapatan membuang limbah tinja sembarangan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa, sopir truk itu dikenai sanksi denda sebesar Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Kota Kembali Bersih Pasca Pelantikan Presiden Prabowo
"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan dilansir dari Detikcom, Selasa (10/1/2023).
Yogi menyampaikan, pada Senin (9/1) lalu, DLH menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah tinja oleh truk bernomor polisi B-9458-SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Muncul Desakan Agar KPK Telisik Anggaran Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut TA 2024
Kemudian, pada hari ini (10/1), tim bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tebet terkait keberadaan truk tinja tersebut.
Akhirnya, petugas menemukan keberadaan truk tinja di sekitar Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan.
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," jelasnya.
Selanjutnya, tim DLH DKI Jakarta melalui Bidang PPH dan PPNS langsung memeriksa sopir truk tinja berinisial D tersebut hingga akhirnya menjatuhkan sanksi administratif.
Diberitakan sebelumnya, truk sedot WC kedapatan membuang tinja di dekat Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
DLH kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik truk tersebut.
"Sedang kami buru. Besok juga tertangkap. Sudah ketahuan punya siapanya," kata Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (9/1/2023).
Yogi mengatakan sopir truk ataupun pemilik usaha jasa terancam kena sanksi. Adapun sanksi yang bakal dijatuhkan dari membayar denda hingga pencabutan izin usaha.
"Mungkin sekali melakukan lebih ringan sanksinya tapi kalah udah kejadian berulang kali di perusahaan yang sama atau pemilik sama sanksinya bisa lebih berat," ujarnya.
Dalam keterangan video yang beredar seperti dilihat Senin (9/1/2023), disebutkan sopir truk langsung kabur saat salah seorang warga hendak mendokumentasikan kejadian tersebut.
Peristiwa itu disebut terjadi di gorong-gorong drainase di depan Halte Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Terlihat juga truk sedot WC itu sedang kejar-kejaran dengan warga yang menaiki motor. Truk itu bernomor B-4958-SO. [rgo]