WahanaNews.co | Diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten bermuatan perjudian, warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berinsial AB (28) ditangkap polisi.
Pria yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) ini ditangkap Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
AB diduga membuka semacam website yang menyediakan sarana perjudian. Dari hasil penelusuran patroli siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pihaknya mendapatkan situs judi online dengan nama akun @game slot 37 yang dikelola AB.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, terduga pelaku AB ini menyedikan website, kemudian jika pengguna ingin ikut harus masuk melalui akun AB.
Dari hasil perkembangan penyidik, kata Aries, pria yang juga sebagai selegram ini diduga melakukan aktivitas perjudian melalui akun website tersebut selama satu bulan terakhir.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
"Selama kurun waktu satu bulan tersebut AB, berhasil mendapatkan keuntungan selama Rp4 juta," kata Aries, Selasa (5/4/2022).
Selegram AB, jelas Aries, dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016, tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dari terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti akun instagram milik pelaku yang memuat konten bermuatan perjudian, 1 unit perangkat HP merk Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA," pungkas Aries. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.