WahanaNews.co | Empat anggota Polres Bener Meriah dicopot dari jabatannya sebagai penyidik usai melakukan tindakan kekerasan saat melakukan pemeriksaan kepada warga yang diduga merupakan penadah penggelapan kendaraan.
Keempatnya juga bakal diproses pidana dan etik.
Baca Juga:
Polda Aceh Dorong Pemerintah Daerah Buat Regulasi Tambang Rakyat untuk Pendapatan Daerah
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, proses pidana dilakukan lantaran istri korban sudah melaporkan terduga pelaku ke Ditreskrimum Polda Aceh.
"Nanti kita terapkan pidana umum dan kode etik," kata Winardy kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Dari hasil penyelidikan awal oleh Propam Polda Aceh, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Bener Meriah saat korban diperiksa.
Baca Juga:
Pejabat Utama Polda Aceh, Kunjungi Kota Subulussalam dalam Rangka Pengecekan Perkembangan Situasi Pilkada 2024
"Hasil penyelidikan awal Propam memang ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oknum (polisi) tersebut," ujarnya.
Polisi masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Aceh terhadap empat anggota polisi tersebut.
Apakah karena tindakan kekerasan itu menyebabkan korban meninggal dunia atau tidak.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa korban bernama Saifullah (46) terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan.
Usai diperiksa polisi, korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisi korban lemas dan wajah babak belur.
Winardy mengatakan bahwa sebelum meninggal dunia Saifullah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh karena mengalami penyakit komplikasi.
"Kita tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Propam, apakah bisa kita buktikan memang karena kekerasan itu juga yang menyebabkan meninggalnya tersangka," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.