WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, merekomendasikan agar PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II melakukan relokasi akibat peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel.
"Kami akan segera mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Pindo Deli terkait peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga," kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Senin (19/9/2022).
Baca Juga:
Wartawan Dianiaya, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe Demo Desak Copot Bupati Karawang
Dia menyatakan bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan itu kini tengah dimatangkan, agar keputusannya berasaskan keadilan, baik bagi masyarakat setempat maupun pihak perusahaan.
"Peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga sudah berkali-kali, sudah empat kali terjadi. Tidak boleh didiamkan. Jadi, harus ada solusi jangka panjang," kata Bupati.
Dikatakannya, di antara solusi jangka panjang yang akan direkomendasikan Pemkab ke PT Pindo Deli II adalah melakukan relokasi.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Dugaan Gas Pabrik Pindo Deli II Racuni Warga
Artinya, warga direlokasi ke tempat yang lebih aman, atau perusahaannya yang direlokasi.
"Kalau untuk relokasi warga, saya yakin itu bisa dilakukan oleh Pindo Deli II. Itu menggunakan uang perusahaan dari program CSR. Ini harus jadi perhatian, karena kami ingin solusi jangka panjang," kata Cellica.
Warga yang tinggal di sekitar pabrik yang berisiko tinggi terkena pencemaran gas pabrik hingga mengakibatkan keracunan itu ada 204 keluarga.
Mereka berhak direlokasi agar kesehatannya dapat terjaga.
Rekomendasi lain yang akan disampaikan ialah menanggung pembayaran BPJS Kesehatan untuk warga.
Sebab, pihak perusahaan tidak bisa menjamin kalau kejadian serupa tidak akan terjadi lagi dalam waktu-waktu mendatang.
Selain itu, Bupati juga memastikan kalau saat ini caustic soda plant PT Pindo Deli dihentikan terlebih dahulu sampai dilakukan perbaikan.
Sekadar diketahui, pada Rabu (14/9/2022), puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Sebelumnya, pada Desember 2017, Mei 2018, dan Juni 2021, peristiwa serupa juga terjadi, sampai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang memberi sanksi administrasi terhadap PT Pindo Deli.
"Sekarang terjadi lagi. Jadi, tidak bisa didiamkan. Harus ada solusi konkret, solusi jangka panjang," demikian Cellica Nurrachadiana. [gun]