WahanaNews.co | Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri yang baru, Muhammad Muksin untuk memperhatikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
"Saya tugasi kepala dinas pendidikan baru, tugas pertama beliau adalah memperhatikan pendidikan adik-adik kita yang disabilitas, atau berkebutuhan khusus," kata Hanindhito di Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/7/22).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Kediri Pamerkan Produk UMKM Unggulan di Batik Fair Surabaya
Bupati mendapatkan aduan dari warga, seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak berkebutuhan khusus.
Anak dari yang bersangkutan down syndrome bisa masuk dan bersekolah di sekolah reguler. Ibu tersebut meyakini dengan masuk sekolah umum anaknya akan mendapatkan pendidikan kedisiplinan.
Ibu yang bernama Nuril, warga Desa Bendo, Kecamatan Pare tersebut mengatakan bahwa anaknya dulu sempat masuk di SLB, namun kemudian kini sudah masuk sekolah reguler, yakni di SD Negeri Gadungan 3 Puncu. Ibu tersebut juga berharap, bahwa anaknya yang kini sudah duduk di kelas tiga sekolah dasar itu dimudahkan ketika akan masuk tingkat SMP.
Baca Juga:
Safari Ramadhan 2024: Santunan untuk 800 Anak Yatim dan Duafa
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Muhammad Muksin mengaku anak ABK bisa diterima di sekolah umum, dengan catatan di sekolah umum itu juga memberikan kelas inklusi.
Hal itu merupakan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang diinginkan.
"Dengan paradigma hak belajar, anak ABK itu tidak harus sekolah di SLB atau lembaga pendidikan khusus, tapi bisa di lembaga pendidikan umum yang memberikan layanan pendidikan khusus," kata dia.