Ternyata,
permohonan Bupati Morowali Utara tersebut
ditolak Mendagri, karena dinilai melanggar ketentuan.
Penolakan tersebut tertuang dalam
surat balasan yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal
Malik.
Baca Juga:
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Rosan Angkat Suara
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
juga menolak permohonan Bupati Asrar untuk melakukan rotasi.
Surat KASN Nomor B
3415/KASN/11/2020, yang ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, khususnya pada poin 10, menegaskan, karena Kabupaten Morowali Utara mengikuti Pilkada
Serentak tahun 2020, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang melakukan
penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT), terhitung
enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan enam bulan
setelah pelantikan. Kecuali atas persetujuan tertulis dari Mendagri.
Oleh karena itu, seleksi terbuka dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Mendagri.
Baca Juga:
Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Tak Bisa Layani Penerbangan Internasional
Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, yang dikonfirmasi
mengenai pelantikan 13 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab
Morowali Utara tersebut, mengaku baru mengetahui jika ada
pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkab Morowali Utara melalui video yang diteruskan wartawan kepadanya.
"Sgr
akan kami tindak lanjuti info anda," tulis Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, dalam pesan WhatsApp, Jumat (12/2/2021).
Longki menegaskan, seyogyanya
pelantikan tersebut tidak dilakukakan, kecuali ada izin Mendagri.