WahanaNews.co | Jakaria, calon kepala desa (cakades) Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, memperoleh suara terbanyak walaupun sudah meninggal dunia 12 hari sebelum pencoblosan. Walaupun telah tiada, Jakaria memenangi kompetisi pilkades dan namanya dilantik sebagai kepala desa terpilih.
"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni, Senin (25/10).
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Panitia pilkades tingkat kecamatan akan membuat laporan hasil pemilihan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kemudian camat menyurati Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Bupati nantinya akan menentukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Muara Dua.
Hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.
"Panitia membuat laporan hasil pilkades, nanti ketua BPD membuat penetapan hasil. Nanti ketua BPD akan berkirim surat ke Ibu Bupati melalui camat. Dari sini, camat membuat laporan ke bupati, bukan hanya desa Muara Dua, tapi seluruh di Kecamatan Cikulur kita laporkan," kata Camat Cikulur, Sukmajaya, melalui selulernya, Senin (25/10).
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Dia menjelaskan, karena Pjs Kepala Desa Muara Dua hanya bersifat sementara, nantinya akan diputuskan oleh Bupati Lebak, apakah diikutsertakan dalam pilkades serentak tahun 2022 atau ada kebijakan lainnya.
Menurut Sukmajaya, peserta cakades Muara Dua nomor urut dua tidak langsung dijadikan pemenang pada pilkades, lantaran hanya ada dua peserta.
"Di perdanya seperti itu. Kecuali cakadesnya lebih dari 3, meninggal 1, ada sisa 2 lagi dan ketika cakadesnya meninggal dan menang suara terbanyak, maka dalam perda itu (suara terbanyak) tidak dihitung suaranya karena tidak sah. Jadi (pemenang) jatuhnya ke kompetitor yang mendapat suara kedua terbanyak," ujarnya. [rin]