WahanaNews.co | Polres Alor menjerat tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) atau SAS, vikaris atau calon pendeta GMIT yang mencabuli belasan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur dengan dua undang-undang dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Calon pendeta cabul tersebut dijerat Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) awalnya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
"Dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana", kata Ari dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (10/9).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara," imbuh Ari.
Baca Juga:
Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo, Salurkan Bantuan Untuk Pengungsi Erupsi Lewotobi
Dia menjelaskan jumlah korban 12 orang terdiri sepuluh anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dan dua orang dewasa berusia 19 tahun.
"(Korban) dua orang dewasa, sepuluh anak-anak," ujar Ari.
Ari menjelaskan tersangka juga dijerat UU ITE lantaran dalam aksinya mengancam para korban akan menyebarkan foto bugil dan video asusila yang dibuat tersangka.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames mengatakan dari pengakuan para korban yang telah selesai menjalani pemeriksaan ada dugaan tersangka SAS juga membuat rekaman video asusila saat bersetubuh dengan para korban dan mengambil foto bugil korban.
Foto bugil dan rekaman video tersebut yang digunakan tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak bersetubuh oleh tersangka.
"Ada dugaan tersangka mengambil (merekam) video dan melakukan foto bugil terhadap para korban. Ini (foto dan video) yang dipakai tersangka untuk mengancam para korban jika menolak disetubuhi," kata Yames.
Ancaman tersangka itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.
Tersangka SAS juga mengirim foto bugil korban melalui pesan Whatsapp dan chat mesum tersangka kepada para korban.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara, denda Rp1 miliar," kata Yames. [rin]