WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Melansir dari akun media sosial resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Baca Juga:
Warga Bogor Bisa Perpanjang SIM di Satpas atau Layanan SIM Keliling
Berikut lokasinya:
1. Jaktim (Mall Grand Cakung)
2. Jaksel (Kampus Trilogi Kalibata)
Baca Juga:
Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek
3. Jakut (LTC Glodok)
4. Jakbar (Mall Citraland)
5. Jakpus (Kantor Pos Lapangan Banteng)
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.