WahanaNews.co | Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo Kholil mengungkapkan, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak jika tidak dicegah dan dilakukan antisipasi penyebarannya berpotensi memicu kerugian ekonomi peternak.
"Oleh karena itu, kami akan terus berkordinasi dengan TNI/Polri untuk membantu mencegah penyebaran PMK,”ujar Kholil, Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
Pj. Gubernur Adhy: Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah
Ia mengatakan, sampai saat ini laporan dari petugas Kesehatan hewan masih belum menemukan gejala serangan virus mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak di Situbondo.
Kata dia, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Situbondo juga telah mengambil Langkah pencegahan dengan menerjunkan petugas Kesehatan hewan atau dokter hewan di enam puskeswan dan 17 orang mantri di 17 kecamatan.
“Untuk eradikasi dan disinfektan pada kandang hewan ternak kemudian memberikan vitamin kepada para peternak secara gratis, termasuk pemeriksaan hewan ternak secara berkala,"tambahnya.
Baca Juga:
Mantan Dirut Ditahan Kejati Jatim, PT INKA Hormati Proses Hukum
Kholil mengatakan, akan terus berkordinasi dengan TNI/Polri, kecamatan, desa, perangkat hingga tingkat RT untuk mendata jumlah ternak, pemilik dan alamatnya. Sehingga petugas bisa memetakan kerawanan tertularnya penyakit mulut dan kuku pada ternak warga.
“Virus mulut dan kuku ini tidak menular kepada manusia, akan tetapi penularan dari hewan ternak ke hewan ternak lainnya,”ucapnya.
Bhabinkantibmas Berikan Edukasi
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya bergerak membantu pemerintah daerah dalam upaya mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan melakukan surveilans bersama dinas terkait ke peternakan dan pasar hewan.
“Kami bersinergi dengan Dinas Peternakan untuk membatasi mobilitas hewan ternak masuk ke Situbondo. Ada tiga lokasi pasar hewan yang secara terus menerus dilakukan screening untuk mencegah penyeberan virus PMK,”ujar AKBP Andi Sinjaya.
Andi mengaku, mendapatkan arahan dari Satgas Pangan Polda Jatim bagi seluruh polres jajaran untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan Langkah-langkah antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. [qnt]