WahanaNews.co | Dua warga negara asing (WNA) asal China menjadi korban penganiayaan usai berselisih paham dengan dua warga berinisial HA (39) dan AN (35) di area tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Akibatnya satu WN China tewas usai dianiaya, sementara satu lainnya mengalami luka-luka. Kedua warga tersebut langsung melarikan diri usai penganiayaan.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Korban dua WNA, satu meninggal dunia dan satu orang putus jari manis sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata, Selasa (27/9), dikutip dari Detikcom.
Penganiayaan itu terjadi di area tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar pada Minggu (25/9) lalu.
Dalam insiden itu NX tewas, sedangkan NC mengalami luka jari manisnya terputus.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Suryadinata menjelaskan saat itu kedua pelaku meminta perusahaan menutup lubang tambang. Namun kedua WNA China justru terlibat cekcok dengan kedua warga itu.
"Pelaku dan korban ini cekcok karena soal lubang tambang. Pengakuan pelaku, dia sakit hati karena dipukul kayu sama korban. Kemudian kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka bawa dan disabetkan ke tubuh korban (NX)," ujarnya.
Suryadinata menyebut kedua pelaku merupakan utusan pemilik lahan yang memang memiliki kerja sama dengan korban.
Mereka diutus untuk memperjelas penimbunan lahan tambang yang sudah satu tahun berlalu.
"Pemilik lahan menugasi tersangka untuk mengawasi lahan, agar bisa ditimbun lagi," katanya.
Suryadinata mengatakan NX menderita luka sabetan parang di bagian kepala, punggung, pinggang dan paha hingga meninggal. Meski saat itu korban sempat melakukan perlawanan.
"Pelaku memberontak dan berhasil menjatuhkan korban, dan di situlah pelaku berhasil mengipas mengenai paha sebelah kiri, lalu disusul pelaku lainnya menimpas korban mengenai punggung dan pinggang korban," ujarnya.
Setelah menganiaya korban, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi.
Pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabat pelaku di RT 01 Jalan Bunga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Senin (26/9).
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya.
"Saat diamankan dipersembunyiannya, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap WNA asal China," ujarnya.
Dari tangan para pelaku itu, polisi mengamankan satu parang mandau, satu parang bungkul, pakaian milik pelaku, dan sepeda motor.
Atas perbuatannya kedua kini telah ditahan di Polres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3E KUHP subsidair Pasal 154 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. [rin]